KATA PENGANTAR
Sesungguhnya segala puji bagi Allah SWT kami memuji-Nya dan kami memohon pertolongan kepadaNya dan kami memohon ampunan kepada-Nya dan kami berlindung kepada Allah SWT dari kejahatan diri diri kami dan keburukan keburukan amal amal kami.
Barang siapa Allah SWT berikan kepadanya hidayah, maka tidak ada satupun yang dapat menyesatkannya dan barang siapa yang Allah sesatkan maka tidak ada satupun yang dapat memberikan hidayahkepadanya. Aku bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, dan Muhammad SAW itu hamba-Nya dan Rasulnya.
Islam adalah agama yang sempurna. Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun dalam kehidupan ini yang tidak dijelaskan atau terlepas pembicaraannya dari agama Islam. Tidak satupun masalah yang tidak disentuh oleh nilai Islam, walaupun masalah tersebut tampak kecil dan sepele.
Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi seluruh alam tanpa terkecuali. Inilah sebuah risalah yang akan menjelaskan tentang aqiqah yang baik secara hukum, hikmah dan tata cara pelaksanaannya.
Kami memohon kepada Allah SWT mudah mudahan risalah yang kecil ini berfaedah bagi segenap kaum muslimin dan khususnya kami. Semoga Allah SWT menjadikan risalah ini ikhlas karena mengharap wajah-Nya yang mulia dan menjadikan timbangan amal kebaikan pada yaumilhisab. Amin.
MAKNA AQIQAH
Aqiqah berasal dari kata aqq yang artinya memutuskan dan melubangi. Ada juga yang mengatakan bahwa aqiqah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dan dinamakan demikian karena lehernya dipotong dan dikatakan juga bahwa ia adalah rambut yang dibawa si bayi ketika lahir.
Adapun maknanya secara syari’ at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan.
HUKUM AQIQAH
Hukum aqiqah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunnah muakkadah. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama, berdasarkan anjuran Rasullah SAW dan praktek langsung beliau SAW dengan sabdanya :
“ Bersama anak laki laki ada aqiqah, maka tumpahkan ( penebus) darinya darah ( sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran ( maksudnya cukur rambutnya” ( HR Ahmad, Al Bukhori dan Ashabus sunan)
Perkatannya, maka tumpahkan ( penebus) darinya darah ( sembelihan) , adalah perintah, namun bukan sifatnya wajib, karena ada sabdanya yang memalingkan kewajiban, yaitu :
“ Barangsiapa diantara kalian ada yang ingin menyembelihkan bagi anaknya, maka silahkan lakukan” ( HR Ahmad, Abu Dawud dan An Nasa’ i dengan sanad yang hasan) .
Perkataan beliau SAW “ ingin menyembelihkan” merupakan dalil yang memalingkan perintah yang pada dasarnya wajib menjadi sunnah.
HIKMAH AQIQAH
Menghidupkan sunnah Nabi Muhammad SAW memberi manfaat kepada anak yang lahir dengan aqiqahnya itu bahwa ia telah ditebus dengan seekor kambing sebagaimana Ismail. Allah SWT telah menggantinya dengan sembelihan seekor kambing kibasy.
Dalam aqiqah ini mengandung unsur pengusiran syaithan dari mengganggu anak yang terlahir itu, dan ini sesuai dengan makna hadits : “ Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya” . ( Hadits shahih riwayat Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasa’ i dan ibnu Majah) maksudnya lepasnya diadari syaithan tergadai oleh aqiqahnya sebagaimana yang dikatakan Ibnu Qayyim Rahimmakumullah.
Imam Ahmad mengatakan : “ Dia tergadai dari memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya ( dengan aqiqahnya) .Membebaskan anak dari tahannanya dari gadaiannya, dan dia tidak bisa dibebaskan atau ditebus kecuali dengan aqiqah.
Sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat Nya yang sangat besar ketika Allah SWT memberikan si buah hati. Sebagai syiar Islam tentang kelahiran anak yang menyelisihi kebiasaan orang kafir. Bergembira pada hari hari yang sangat bahagia ketika si buah hati lahir ke dunia dengan izin Allah SWT. Memberi makan keluarga, tetangga, teman dan fakir miskin dengan sembelihan aqiqah.
Menginfakkan harta di jalan yang dicintai dan diridhai Allah SWT dan Rasul Nya sampai sampai boleh meminjam, menurut fatwa Imam Ahmad demi menghidupkan sunnah Nabi Muhammad SAW. Menunjukkan adanya rasa tanggung jawab sebagai seorang bapak kepada anaknya.
JENIS KAMBING, UMUR DAN SIFATNYA
Dalam hal ini tidak ada perselisihan diantara para ulama, bahwasannya :
Jenis kambing aqiqah boleh dengan kambing jantan atau kambing betina, berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW dari jalan Umu Kurz, “ ......... tidak mudharat bagi kamu apakah kambing jantan atau kambing betina.
Tentang umurnya, para ulama mengkiaskan dengan umur kambing qurban, yaitu :
1. Untuk kambing domba atau biri biri cukup satu tahun atau kurang sedikit.
2. Untuk kambing biasa umurnya, cukup dua tahun atau masuk tahun ketiga.
Adapun tentang sifatnya, para ulama mengkiaskan dengan kambing qurban yaitu kambing yang sehat dan bagus, bukan kambing yang cacat dan sakit.
JUMLAH KAMBING UNTUK AQIQAH
Dari Ummu kurz ia berkata “ aku pernah mendengar Rasullah SAW bersabda, “ Untuk anak laki laki ( aqiqahnya) dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing. Tidak ada halangan bagi kamu apakah kambingnya laki laki atau kambing perempuan.” ( Hadits shahih dikeluarkan Abu dawud/ No.2834, 2835, 2836, Tirmidzi/ No. 1516. Ibnu Majah/ No. 3162. Dll)
Dalam masalah ini yang haq dan shahih dan lebih dekat kepada sunnah berdasarkan dhahirnya hadits tersebut dan keshahihannya serta kesharihan ( ketegasan) nya melalui fiil Nabi SAW, bahwa Nabi SAW mengaqiqahkan Hasan dan Husain masing masing dua ekor kambing, dalam hadits yang banyak sekali.
Dan karena kebahagian dengan mendapatkan anak laki laki adalah berlipat dari dilahirkannya anak perempuan, dan dikarenakan anak laki laki adalah dua kali lipat wanita dalam banyk hal.
Jumhur ulama mengatakan bahwa apabila seseorang menyembelih untuk anak laki laki hanya seekor kambing saja, maka aqiqahnya sah dan mencukupi. Ini menunjukan bahwa madzab jumhur ulama tidak mewajibkan dua ekor kambing untuk seorang anak laki laki.
WAKTU PELAKSANAAN AQIQAH
Seshahih shahih hadits yang datang dan sampai kepada kita tentang waktu aqiqah ialah hadits Samirah bin jundub dimana Rasullah SAW, bersabda, “ setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelih ( kambing) untuknya pada hari ketujuh dan dicukur rambutnya dan diberi nama.” ( Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud/ No. 2838, Tirmidzi/ No. 1522, Nasa’ i/ No. 4231, Ibnu Majah/ No. 3165 dan lain lain.
Tidak ada khilaf diantara ulama tentangpenyembelihan pada hari ketujuh merupakan keterangan yang sah datangnya dari Nabi SAW.
Adapun jumhur para ulama berpendapat bahwa hari ketujuh hanya merupakan waktu yang disukai atau lebih utama dari waktu yang lain, bukan ketetapan mutlak atau sebagai syarat, maka apabila seseorang menyembelih sebelum atau sesudah hari ketujuh, sembelihannya sah dan mencukupi, hanya saja menyelisih keutamaan.
Untuk menghitung jumlah tujuh hari, ialah dengan memasukan hari kelahirannya sebagai hari pertama atau dihitung satu hari. Misalnya apabila seorang anak lahir pada hari ahad, baik lahirnya pada pagi hari atau sore hari atau malam hari atau tengah malam sampai sebelum fajar hari ahad malam senin sama saja, maka cara menghitung hari ahad sebagai hari pertama kelahirannya sedangkan hari ketujuhnya jatuh pada hari sabtu. ( hari penyembelih) .
Menurut Iman An Nawawi, pendapat inilah yang benar sesuai dhahirnya hadits, yakni hadits Samurah bin Jundub sebagaimana tersebut diatas.... ( lihat Majmu’ Syarah muhadzdzab juz 8 hal 431, .... Tuhfatul Maudud bab VI fasal 8)
PEMBAGIAN DAGING AQIQAH
Adapun dagingnya maka dia ( orang tua anak) bisa memakannya, menghadiahkan sebagian dagingnya, dan menyedekahkan sebagian lagi.
Syaikh Utsaimin berkata, “ Dan tidak apa apa dia menyedekahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangga untuk menyantap makanan daging aqiqah yang sudah matang” .
Syaikh Jibrin berkata, “ Sesungguhnya, dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertigannya kepada sahabat sahabatnya, dan menyedekahkan sepertiganya lagi kepada kaum muslimin dan boleh mengundang teman teman dan kerabat untuk menyantapnya, atau boleh juga dia menyedekahkan semuanya” .
Syaikh Bin Baz berkata, “ Dan engkau bebas untuk memilih antara menyedekahkan seluruhnya atau sebagiannya dan memasaknya lalu mengundang orang orang yang engkau lihat pantas untuk diundang dari kalangan kerabat, tetangga, teman teman seiman dan sebagian orang fakir untuk menyantapnya” .
HAL HAL YANG DISYARIATKAN
Disyariatkan memberi nama anak yang lahir, baik pada hari yang ketujuh sebagaimana hadits diatas atau pada saat dilahirkan, karena Rasullah SAW, telah menamai putranya yang baru lahir dengan nama Ibrahim.
Beliau SAW bersabda : “ Tadi malam telah dilahirkan anak laki laki bagiku, maka saya menamainya dengan nama bapakku, Ibrahim” ( HR Muslim)
Mencukur ( menggunduli) semua rambutnya tanpa tersisa, berdasarkan hadits diatas bukan sebagian saja. Dan bersedekah perak seberat rambut yang digunduli itu, berdasarkan sabda Rasullah SAW, kepada Fatimah Ra, tatkala Hasan dilahirkan, “ gundulilah rambutnya, dan bersedekahlah dengan perak seberat rambut itu kepada orang orang miskin.” ( HR Ahmad dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam irwaul Ghalil 4/ 403)
Dan kalau tidak ada perak bisa emas yang senilai atau uang.
Mentahniknya, ( yaitu mengunyah kurma sampai lembut lalu meletakkannya pada rongga mulut bagian atas si bayi seraya mengoles olesnya) , berdasarkan hadits Al Bukhari dan muslim, dan sebaiknya yang melakukan adalah orang shalih.
Mengoles kepala si bayi dengan minyak wangi sebagai pengganti apa yang dilakukan oleh orang orang jahiliyyah yang mengolesi kepala bayi dengan darah hewan aqiqah. Kebiasaan mereka tidaklah benar, sehingga syari’ at islam meluruskannya dengan cara mengoleskan minyak wangi di kepalanya sebagaimana dalam hadits Buraidah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan yang lainnya dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani.
TASMIYATUL MAULUD ( MEMBERI NAMA KEPADA ANAK)
Hakikat pemberian nama ialah untuk mengenal terhadap sesuatu yang dinamakan. Tidak syah lagi kalau melihat hadits hsdits shahih dan pengamalan Nabi SAW, bahwa apabila seseorang memberi nama kepada anak diantara dua waktu, imma pada hari pertama kelahirannya atau pada hari ketujuh, insyaAllah.
Dari Ibnu Umar Ra, dia berkata, “ Telah bersabda Rasullah SAW, “ Sesungguhnya nama nama kamu yang paling dicintai Allah SWT, ialah Abdullah dan Abdurrahman” ( Shahih Muslim 6-169) .
Yang termasuk dicintai dan disukai juga nama nama Nabi dan Rasul ( shahih Muslim)
Demikian kata pengantar kami, mudah mudahan bermanfaat.
Note :
Untuk pemesanan dapat menghubungi/ sms kami di no :
HP : 08176668107 atau 021 – 97442900, pin BB 3045970 ( Agung)
Untuk lokasi kandang dan catering berada di Bantargebang – Bekasi timur.
Untuk daerah pengiriman kami kenakan biaya kirim antara lain :
Jakarta Rp 100.000
Bogor Rp 150.000
Depok Rp 100.000
Tangerang Rp 150.000
Karawang Rp 80.000
Kami juga menyediakan nasi box dengan harga yang bervariasi.